Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Kembali Hadir, Cek Informasinya Berikut Ini

- 2 Maret 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi proses belajar dari rumah.
Ilustrasi proses belajar dari rumah. /ANTARA

PR CIANJUR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia kembali memberikan bantuan kuota untuk pelajar dan tenaga pendidik.

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah terpaksa tidak mengadakan pembelajaran tatap muka di sebagian besar wilayah Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19, diganti dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

Mendukung sistem tersebut, Kemendikbud memberikan bantuan kuota gratis untuk pelajar dan guru yang turut terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buntut Rentetan Buruk di Awal Musim, Atlatan Hawks Resmi Pecat Lloyd Pierce

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Selasa 2 Maret 2021, Nadiem Makarim kembali akan mencairkan anggaran kuota gratis bagi tenaga pendidik dan siswa-siswi seluruh Indonesia.

"Pemberian kuota internet adalah upaya pemerintah, agar proses belajar mengajar bisa terus berlangsung dan pada saat yang sama mencegah penyebaran virus (Covid-19)," kata Mendikbud Nadiem Makarim melalui akun YouTube Kemdikbud.

"Selain itu, kebijakan ini pada tahun 2020 lalu juga mendapatkan respons positif dari masyarakat hingga 84,7%," ucap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pada Masyarakat Terdampak Banjir di Jawa Tengah, BTN Memberikan Bantuan CSR Senilai Rp200 Juta

Nadiem Makarim melanjutkan, ada penyesuaian untuk bantuan kuota internet tahun ini karena sudah ada masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami melihat dan mendengar sendiri masukan dari masyarakat, maka dari itu berbeda dengan tahun sebelumnya. Jumlah kuota yang akan diberikan pada tahun ini lebih ditingkatkan dan fleksibilitas penggunaannya juga lebih luas, yakni dapat mengakses seluruh laman website kecuali media sosial seperti Facebook dan laman yang sudah diblokir oleh Kominfo," ujar Nadiem Makarim.

Pemberian kuota internet gratis sendiri akan dilakukan di tanggal 11-15 Maret 2021.

Baca Juga: Selain Diolah Menjadi Soto, Lobak Ternyata Mampu Pulihkan Kondisi Tubuh yang Terserang Penyakit Berikut

Merunut pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, syarat bagi penerima bantuan kuota internet gratis ini adalah tenaga pendidik dan pelajar aktif yang memiliki ponsel, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS), dan NIDN contoh lainnya.

Rincian bantuan kuota internet gratis terbagi ke dalam beberapa jenjang pendidikan.

1. Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan.

2. Siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 10 GB per bulan.

Baca Juga: Anak Masuk Usia 6 Bulan? Simak Jenis MPASI yang Cocok untuk si Buah Hati Menurut Konsultan Nutrisi

3. Tenaga pendidik PAUD hingga pendidik SMA dan Sederajat sebesar 12 GB per bulan.

4. Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 GB per bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x