Khusus Zona Hijau, Berikut 6 Syarat Wajib Sekolah yang Ingin Langsungkan Belajar Tatap Muka

- 6 Juli 2020, 13:06 WIB
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro. /BNPB/BNPB/Ignatius Toto Satrio

PR CIANJUR - Sejak pandemi Covid-19 pertama kali diumumkan masuk ke Indonesia pada awal Maret lalu, lebih dari 90 persen siswa harus belajar dari rumah secara penuh dan melalui daring.

Kini, pemerintah telah mempersilahkan bagi sekolah yang berada pada zona hijau untuk kembali mengadakan sistem belajar secara tatap muka.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 6 Juli 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembukaan sekolah pada zona hijau harus dilakukan secara bertahap.

Mengingat virus corona masih belum sepenuhnya hilang, maka pihak sekolah yang berada di daerah zona hijau harus tetap memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka serta persyaratan aman Covid-19.

Baca Juga: Manjakan Penggunanya, WhatsApp Hadirkan 5 Fitur Baru yang Lebih Menarik

“Pada masa pandemi ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak, para murid, serta guru dan juga keluarga,” ujar Dokter Reisa.

Pembukaan sektor Pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan yang paling penting harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

"Apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya," tutur Dokter Reisa.

Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi sekolah yang berada di zona hijau, dan akan kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x