Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash Usai Dinilai Melanggar Hukum dengan Praktik Berikut

- 12 Februari 2021, 19:04 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

PR CIANJUR - Platform Tiktok Cash resmi diblokir oleh pemerintah karena dinilai melanggar hukum.

Aplikasi Tiktok Cash berbeda dengan aplikasi Tiktok yang sedang ramai digunakan.

Dalam Tiktok Cash terdapat video yang penggunanya dapat menonton vidio tersebut sekaligus mendapat imbalan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Semangat Baru untuk Bangkit Hadapi Pandemi

Sebelumnya, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu, dengan menyertakan nomor handphone dan alamat email, kemudian memilih paket keanggotaan dengan membayar uang sesuai paket yang dipilihnya.

Dengan begitu Tiktok Cash dianggap sebagai aplikasi bisnis ilegal yang merugikan penggunanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari PMJ News.

Transaksi yang dilakukan sebelumnya berbayar dan itu merupakan modus, dengan iming-iming mendapatkan saldo bagi pengguananya.

Baca Juga: Ternyata Jajanan Khas Imlek Mempunyai Makna Tersendri, Salah Satunya Kue Keranjang Punya Filosofi Kuat

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x