PR CIANJUR - Mulai tanggal 1 Oktober 2020 layanan Zoom di Indonesia akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan adanya pengenaan PPN pada layanan Zoom di Indonesia maka biaya langganan akan naik.
Kenaikan biaya Zoom disampaikan pihak developer melalui email kepada para pelanggannya.
Baca Juga: LIVE STREAMING dan Jadwal Kualifikasi MotoGP Emilia Romagna 2020
"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, dikutip Sabtu 19 September 2020.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Kena Pajak, Biaya Berlangganan Zoom di Indonesia Naik 1 Oktober".
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.
Baca Juga: Update Covid-19 DKI Jakarta per 19 September 2020, Sebanyak 47.260 orang Dinyatakan Sembuh
Zoom sendiri memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar (setara Rp222.000) untuk akun Pro serta 19,99 dolar (Rp296.000) untuk akun Business dan Enterprise.
Artikel Rekomendasi