Kabar Baik! Ibu Hamil Berhak Dapatkan PKH BLT Rp3 Juta, Cek di Sini Persyaratannya

14 Januari 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi PKH BLT. /Pixabay.

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kabar gembira bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Bagi Anda yang merupakan ibu hamil, berhak untuk mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.

Bantuan Sosial (Bansos) akan disalurkan dalam 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Adapun bank penyalur terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berlanjut, Basarnas: Berharap Cuaca Bisa Bersahabat

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," kata keterangan di laman resmi Kemensos.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemensos, syarat khusus bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini yakni wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan syarat kepemilikan ke RT/RW dahulu. Selanjutnya, mengajukan ke kantor desa atau kelurahan.

Setelah mendapat Bansos BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya secara rutin maksimal 4 kali selama masa kehamilan sampai melahirkan.

Baca Juga: Sejarah Perusahaan Boeing, Membuat Pesawat Komersil hingga Militer

Selain ibu hamil, BLT PKH 2021 akan diberikan kepada mereka yang merupakan anak usia dini, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia 70 tahun ke atas. Masing-masing mendapat dana sebesar Rp3 juta, Rp2,4 juta, dan Rp2,4 juta.

Bagi pelajar tingkat SD/MI Sederajat mendapat BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000. Pelajar tingkat SMP/MTS Sederajat mendapat Rp1,5 juta. Pelajar SMA/MA akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo mengucurkan dana sebesar Rp110 triliun untuk PKH, Program Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Total penerima PKH sendiri ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program Sembako dengan besaran Rp200.000 per bulan untuk 20 juta KPM, dan BLT PKH sebesar Rp300 ribu per bulan mulai dari Januari-April.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, dan TV One Hari Ini Kamis 14 Januari 2021

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik."

"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan. Tolong, (KPM) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan."

"Oleh sebab itu, saya perintahkan agar para Menteri dan para Gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran sehingga dampak ekonominya dapat segera bisa muncul dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita dan tentu saja agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ucap Jokowi menutup.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler