Kabar Baik! Ibu Hamil Berhak Dapatkan PKH BLT Rp3 Juta, Cek di Sini Persyaratannya

- 14 Januari 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi PKH BLT.
Ilustrasi PKH BLT. /Pixabay.

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kabar gembira bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Bagi Anda yang merupakan ibu hamil, berhak untuk mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.

Bantuan Sosial (Bansos) akan disalurkan dalam 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Adapun bank penyalur terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berlanjut, Basarnas: Berharap Cuaca Bisa Bersahabat

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," kata keterangan di laman resmi Kemensos.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemensos, syarat khusus bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini yakni wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan syarat kepemilikan ke RT/RW dahulu. Selanjutnya, mengajukan ke kantor desa atau kelurahan.

Setelah mendapat Bansos BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya secara rutin maksimal 4 kali selama masa kehamilan sampai melahirkan.

Baca Juga: Sejarah Perusahaan Boeing, Membuat Pesawat Komersil hingga Militer

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x