Fintech Semakin Berkembang, Kode Etik Industri Fintech Sangat Dibutuhkan

- 25 Februari 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi fintech.
Ilustrasi fintech. /Pexels/Burak K

PR CIANJUR – Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani menegaskan pentingnya kode etik untuk mengatur Fintech.

"Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based," kata Triyono Gani, Rabu 24 Februari 2021.

Hal itu disampaikan dalam webinar berjudul “Percepatan Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan: Peran Kode Etik Penyelenggara (Code-of-Conduct/CoC) Finctech Innovative Credit Scoring dalam Mendorong Pertumbuhan Inovasi dan Tata Kelola dalam Industri Fintech di Indonesia”.

Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia Tuntut Kader yang Khianat Dipecat, AHY: Ini Merupakan Ancaman Serius

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Triyono Gani menjelaskan bahwa pihak OJK mengusung prinsip 4C dalam mengembangkan industri fintech di Indonesia.

4C terdiri atas Compliance, Consent, Control, dan Competence. C pertama berarti komitmen industri fintech terhadap regulasi yang mengaturnya, C kedua dimaksudkan sebagai keseriusan nasabah dalam mengikuti aturan dari perusahaan fintech yang bekerja sama dengannya.

"Untuk meminimalisasi tuntutan ke depan, jangan sampai ada (nasabah) yang merasa data pribadinya diambil secara ilegal," ucap Triyono Gani.

C ketiga yakni control adalah kontrol dari pembuat aturan atau Asosiasi Fintech terhadap Kode Etik yang telah dibuat. C terakhir yakni competence dimaksudkan sebagai kompetisi sehat antar perusahaan fintech.

Baca Juga: Kalahkan Gladbach di Liga Champions, Manchester City Masih Belum Terkalahkan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x