Pemesanan Dibuka Sore Ini, Begini Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Khusus Kemerdekaan RI

- 17 Agustus 2020, 14:32 WIB
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. /Dok. Bank Indonesia

PR CIANJUR - Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah meresmikan uang kertas rupiah khusus pecahan Rp 75.000.

Namun, jumlah uang baru yang dicetak tersebut hanya sebanyak 75 juta lembar.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, pengeluaran uang dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI tahun ini telah melalui perencanaan matang yang dilakukan sejak tahun 2018.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI ini, merupakan bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Filosofi Uang Baru Pecahan 75 Ribu yang Diluncurkan Bank Indonesia pada HUT RI ke-75

Peluncuran UPK 75 Tahun RI ini juga sekaligus sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, menurut Perry uang baru pecahan Rp 75.000 itu adalah alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI.

Mengingat Indonesia masih dilanda pandemi virus corona, maka menurut Perry, uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi pintar dengan alamat https://pintar.bi.go.id.

Menurutnya, aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.

Lebih lanjut, Perry mengatakan bahwa masyarakat dapat memperoleh uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75.000.

“Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online,” katanya.

Baca Juga: Anggota Paskibraka asal Aceh Ini Berhasil Terpilih 2 Kali, Ternyata Ini Cita-citanya

Selain jumlahnya yang terbatas, BI juga membuka pemesanan untuk penukaran hanya dalam dua tahap yakni pada 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri.

Kemudian, untuk tahap kedua 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk.

Sementara itu, untuk penukaran dapat dilakukan di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan di daerah mulai 18 Agustus hingga 30 September 2020 dan bank umum yang ditunjuk mulai 2 Oktober 2020 hingga selesai.

Adapun bank umum yang ditunjuk untuk penukaran uang khusus itu adalah BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga karena kelima bank ini memiliki jaringan kantor cabang yang luas.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Syarat untuk dapat menukar adalah sudah memesan melalui aplikasi Pintar di laman BI, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan salinan bukti pemesanan atau digital.

Uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Sebelumnya, BI telah beberapa kali mengeluarkan uang edisi khusus di antaranya 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI, Hari Anak, cagar alam, hingga 100 tahun pemimpin Indonesia.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini