DJKI Benarkan Baim Wong Ajukan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

25 Juli 2022, 15:39 WIB
DJKI Benarkan Baim Wong Ajukan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan.. /Instagram @baimwong

JENDELA CIANJUR - PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong telah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.

Selain perusahaan milik Baim Wong, ada satu orang lain yang juga mendaftarkan merek yang serupa. Hal ini pun dibenarkan oleh Dirjen Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Seorang lagi yang mendaftarkan merek serupa adalah Indigo Aditya Nugroho. Meski keduanya mendaftar di kelas 41, namun kata Agung terdapat perbedaan jenis dan barang jasa yang didaftarkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong dan Istri, Suruh Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Perusahaan milik Baim Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung menambahkan, bahwa DJKI telah menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Namun kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI Karena Sang Istri

Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.

Agung menambahkan, yang berhak untuk memberikan merek adalah pemeriksa merek.

Namun masyarakat dapat mengajukan keberatan terkait pendaftaran merek oleh suatu pihak dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Baim Wong Klaim Citayam Fashion Week, Ernest Prakasa Berang: Gak Tau Malu!

"Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," kata dia, mengutip dari PMJ News. 

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler