Pihak Mat Solar Kecewa pada Putusan Hakim Soal Sengketa Tanah, Lawannya Lepas dari Tuntutan Hukum

22 Oktober 2020, 09:55 WIB
Mat Solar jadi korban dugaan penggelapan dana. /DOK. PR

PR CIANJUR - Mat Solar dikabarkan merugi sebanyak Rp3,3 miliar akibat kasus sengketa tanah, ia menuntut pihak lawan yakni Muhammad Idris.

Sebelumnya diketahui bintang sinetron Bajaj Bajuri, Mat Solar terlibat sengketa tanah di tengah kondisinya sedang berjuang melawan penyakit stroke.

Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim memutuskan bahwa Muhammad Idris selaku terlapor bebas dari tuntutan Mat Solar.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan 6 Fakta Tebet Eco Garden Jelang Revitalisasi Taman Tebet

Keputusan tersebut membuat pihak terlapor lega, namun di sisi lain membuat pihak Mat Solar kecewa dengan keputusan hakim tersebut.

Kuasa hukum Mat Solar mewakili kliennya memberikan tanggapan soal keputusan lepas tuntutan pihak lawan.

"Bukan bebas, lepas dari tuntutan hukum, saya sebagai pengacara ya kecewa berat dengan putusan itu," kata kuasa hukum Mat Solar dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Rabu 21 Oktober 2020.

Pihak Mat Solar menjelaskan bahwa Hakim belum menyerahkan dokumen dan surat pernyataan jual beli tahun 1986 ke kliennya.

Baca Juga: Ekonom Ungkap Warisan Utang Indonesia, Tak Lihat Usia, Satu Orang Warga Indonesia Kena Rp20,5 Juta

"Yang jelas itu pak Majelis Hakim tidak menyebutkan dokumen yang tidak diserahkan pada Mat Solar, mengenai suarat jual beli di tahun 15 April 1986," lanjut pihak Mat Solar.

Sementara itu, kubu Muhammad Idris mengaku lega karena kasus sengketa tanah ini akhirnya diputuskan sebagai kasus perdata, bukan kriminal.

Pihak Muhammad Idris dikabarkan sudah berencana melaporkan balik Mat Solar, karena Muhammad Idris sempat mendekam di balik penjara, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Lawannya Lepas dari Tuntutan Hukum, Pihak Mat Solar Kecewa pada Putusan Hakim Soal Sengketa Tanah".

"Perkara ini sudah sejak awal tidak pantas masuk ke tahap dua, karena ini urusan perdata bukan pidana, putusan Majelis Hakim itu sudah tepat," tutur pihak Muhammad Idris.

Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia Sampai 22 Oktober

Sebagai informasi, kasus sengketa tanah itu berawal dari tanah milik Muhammad Idris digadaikan pada seorang bernama Rusli pada tahun 1993, tanpa bukti peralihan tanah.

Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.

Uang hasil pelebaran jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Bonus Insentif Tambahan Dari Kartu Prakerja, Nominalnya Rp150 Ribu

Pihak Idris merasa keberatan karena dituding melakukan penggelapan uang. Padahal, Idris tidak memegang hasil jual sepeser pun.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler