JENDELA CIANJUR – Aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus yang membelit mantan suami dari Lyda Kandou itu atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di kawasan Sawangan, Depok.
Pelapor tersebut atas nama Firdaus Nuzula. Laporan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.
Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Dikatakan Zulpan, kasus tersebut bermula ketika Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok berharga Rp490 juta.
Lalu, pelapor tersebut dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," tambahnya.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, rupanya pelapor sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop Lakukan Trik Ini untuk Jadi si Narsis Kang Tae Mu, dalam A Business Proposal
Artikel Rekomendasi