Dicecar 25 Pertanyaan, Atta Halilintar Kembalikan Tas Branded Pemberian Doni Salmanan Seharga Rp 30 Juta

- 17 Maret 2022, 19:06 WIB
Youtube atta halilintar tiba di bareskim akan kembalikan tas dari doni salmanan
Youtube atta halilintar tiba di bareskim akan kembalikan tas dari doni salmanan /Pmj news/

JENDELA CIANJUR-----Atta Halilintar, diperiksa oleh Bareskrim. Penyidik meminta keterangan dengan 25 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

YouTuber Atta Halilintar pun mengembalikan tas (clutch) branded pemberian Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi opsi biner Quotex.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol tas merek Dior tersebut ditaksir seharga Rp30 juta.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Maret 2022, Elsa Kritis Mama Sarah Histeris Pingsan

“Balikin kok (tas),” kata Reinhard saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Suami Aurel Hermansyah dijadwalkan diperiksa Jumat (18/3), namun secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kamis siang sambil membawa tas pemberian Doni Salmanan untuk dikembalikan kepada penyidik.

Atta yang ditemui usia pemeriksaan mengaku kenal Doni Salmanan dari podcast. Ia salut dengan crazy rich Bandung yang senang bagi-bagi.

“Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut yah,” kata Atta.

Baca Juga: Mumpung Nisfu Sya'ban, Ini Bacaan Niat Shaum Sunnah Nisfu Sya'ban Berikut Artinya

Atta diketahui menerima tas cluth warna hitam sebagai hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan. Ia mengaku tas tersebut belum pernah dipakai dan masih tersimpan rapi dengan mereknya.

Tas branded itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan, selaku afiliator opsi biner aplikasi Quotex.

Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Kepolisian Sambil Bawa Tas Mahal

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah