"Sementara RS kita jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun," tegas Budhi. ***
"Sementara RS kita jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun," tegas Budhi. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi