Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma Bebas Dari Tahanan di Hari Idul Fitri!

- 2 Mei 2022, 18:39 WIB
Ridho Rhoma Bebas bersyarat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Ridho Rhoma Bebas bersyarat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah /ANTARA

JENDELA CIANJUR - Putra dari legenda Dangdut, Rhoma Irama, Ridho Rhoma mendapatkan kebebasan bersyarat pada momentum Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022, Senin 2 Mei 2022.

 

Ridho dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hari Pertama Lebaran, Jasa Marga Perpanjangan Contraflow Dari Tol Japek Hingga Palimanan


Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengungkapkan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Awalnya Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," tambah Tony.

Pada saat keluar dari Lapas sekitar pukul 15.20, Ridho Rhoma yang menggunakan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

Baca Juga: Kangen ke Vanessa dan Bibi Ardiansyah, Keluarga Haji Faisal Kunjungi Kuburannya

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ungkap Ridho.

Pada pembesan tersebut sayangnya, tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemputnya. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Moment Lebaran, Ayah Ojak Masak Makanan Khas Lebaran untuk Ayu Ting Ting

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x