Johnny Depp Menang di Persidangan, Amber Heard : Saya Patah Hati, Segunung Bukti Tak Cukup Lawan Kekuatan

- 2 Juni 2022, 06:38 WIB
Amber Heard.
Amber Heard. /POOL/REUTERS

JENDELA CIANJUR - Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard.

Juri Virginia memberinya ganti rugi lebih dari $10 juta dan membela pendiriannya bahwa Heard mengarang klaim bahwa dia dilecehkan oleh Depp sebelum dan selama pernikahan singkat mereka.

Juri memutuskan Depp harus menerima ganti rugi $10 juta dan ganti rugi $5 juta, tetapi hakim mengatakan undang-undang negara bagian membatasi ganti rugi sebesar $350.000, yang berarti Depp diberikan $10,35 juta.

Heard juga memenangkan sebagian gugatan baliknya atas komentar yang dibuat oleh mantan pengacara Depp, Adam Waldman, ketika dia menyebut tuduhan pelecehan itu sebagai tipuan. Juri memberinya ganti rugi $2 juta.

Juri mengambil keputusan dengan suara bulat pada hari Rabu setelah 13 jam musyawarah. Setelah enam minggu kesaksian, gugatan pencemaran nama baik senilai $50 juta berakhir dan pertimbangan juri dimulai pada hari Jumat, ketika diputuskan bahwa Heard bersalah karena mencemarkan nama baik Depp.

Depp mengatakan dia "benar-benar rendah hati" bahwa "juri memberi saya hidup saya kembali" dalam sebuah pernyataan kepada USA TODAY pada hari Rabu, 1 Juni 2022 waktu setempat.

"Keputusan saya untuk mengejar kasus ini, mengetahui dengan baik tingginya rintangan hukum yang akan saya hadapi dan tontonan dunia yang tak terhindarkan dalam hidup saya, hanya dibuat setelah pemikiran yang cukup matang," bunyi pernyataan Depp.

Baca Juga: Drama Seo Yea Ji, Eve, Cetak Rating di Bawah Ekspektasi, Dampak Kontroversi Belum Padam?

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya. Berbicara kebenaran adalah sesuatu yang saya berutang kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh mendukung saya. Saya merasa dengan damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu."

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: USA TODAY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x