GITARIS KAHITNA TERSANDUNG KASUS NARKOBA, Polda Metro Jaya Terus Lakukan Penelusuran

- 3 Juni 2022, 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

 

JENDELA CIANJUR - Gitaris grup band Kahitna Andrie Bayuajie tersandung kasus narkoba hingga terciduk aparat Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebutkan Andrie membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam itu secara online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan tim penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat tengah menelusuri penjual obat (toko online) kepada Andrie Bayuajie tersebut.

Karena itu, pihaknya belum dapat merincikan lebih jauh pengejarannya.

"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Zulpan, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie  (Foto: PMJ/Yeni).
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie (Foto: PMJ/Yeni).

Penangkapan Andrie Bayuajie terkait kasus narkoba terungkap bersama barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam yang diperolehnya dari toko online.

Andrie mengaku sudah membeli 12 kali zat psikotropika itu.

Masih dari keterangan Zulpan, polisi siap memanggil pihak toko online untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika yang digunakan oleh Andrie.

Baca Juga: Ini Dia Sederet Film Bioskop yang Dirilis Juni 2022 : Dari Satria Dewa Gatotkaca, Elvis hingga Shotgun Wedding

“Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini,” tambahnya.

Zulpan kembali menuturkan, pemanggilan terhadap toko online untuk dilakukan komunikasi, sehingga nantinya bisa mengantisipasi agar tidak menjual zat psikotropika.

Baca Juga: Eril Belum Ditemukan, Setiba di Tanah Air Besok dan Lusa Ridwan Kamil Langsung Lakukan Hal ini

“Dari mana kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa antisipasi, agar tidak melakukan pengiriman atau membantu mengirimkan barang-barang (zat psikotropika) yang ini,” tutupnya.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x