Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Kediamannya, Terjerat Kasus Apa?

- 15 Juni 2022, 14:11 WIB
Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi.
Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

 

JENDELA CIANJUR - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi. Penjemputan sang artis dilakukan lantaran Nikmir sapaan akrabnya selalu mangkir dari panggilan polisi.

Rabu 15 Juni 2022, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Nikita Mirzani di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, pemanggilan paksa pihak kepolisian lantaran laporan polisi ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Reshuffle Kabinet Sudah Melalui Pertimbangan yang Matang

Dikatakan Shinto, Nikita Mirzani selalu mangkir dalam beberapa panggilan resmi dari penyidik. Oleh sebab itu, pihak kepolian melakukan penjemputan paksa untuk melakukan pemeriksaan.

Belum diketahui kasus apa yang menjerat Nikita Mirzani. Pasalnya, Shinto tak memberikan rincian detail.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Hadiri Cartier Gala, Jisoo BLACKPINK Tampil Memukau dengan Mini Dress Hitam

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Tagar JusticeForLucas Trending Twitter, Netizen Desak SM Entertainment Usut Kasus Lucas NCT

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” sambungnya.

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x