Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Kediamannya, Terjerat Kasus Apa?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.
“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” sambungnya.***
Artikel Rekomendasi