DJKI Benarkan Baim Wong Ajukan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

- 25 Juli 2022, 15:39 WIB
DJKI Benarkan Baim Wong Ajukan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan..
DJKI Benarkan Baim Wong Ajukan Pendaftaran Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan.. /Instagram @baimwong

Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.

Agung menambahkan, yang berhak untuk memberikan merek adalah pemeriksa merek.

Namun masyarakat dapat mengajukan keberatan terkait pendaftaran merek oleh suatu pihak dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Baim Wong Klaim Citayam Fashion Week, Ernest Prakasa Berang: Gak Tau Malu!

"Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," kata dia, mengutip dari PMJ News. 

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini