Setelah hasil visum keluar, maka saksi-saksi yang terkait akan dipanggil untuk diminta kesaksian.
Jika memang benar Rizky Billar melakukan KDRT maka dirinya akan terancam hukuman seperti yang tertulis dalam UU KDRT pasal 44 ayat (1) yaitu 5 tahun penjara atau denda 15 juta rupiah.***
Artikel Rekomendasi