Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI ke Polisi Gegara Roastingannya

- 4 Oktober 2022, 18:00 WIB
 Mamat Alkatiri.
Mamat Alkatiri. /Tangkap layar/YouTube Abdel Achrian

 

JENDELA CIANJUR - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 4 Oktober 2022.

"Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Disebutkan, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.

Mamat Alkatiri dituding melakukan pencemaran nama baik saat korban sedang menghadiri acara talk show dengan roasting yang dilakukan.

“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia 5 Pemain Tertua Peraih Gelar Juara Liga Champions, Siapa Saja Ya?

Atas kejadian tersebut, Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam unggahan media sosial Instagram @hillarylasut, Hillary menampilkan potongan video konten Mamat yang dianggap mencemarkan nama baik.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x