Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai sutradara itu mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segara disahkan.
Hal itu ia katakan menanggapi viralnya kasus pelecehan seksual fetish kain jarik.
"Semoga dengan adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU terhadap kekerasan seksual itu penting," ujar Ernest sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari akun instagram Ernest, @ernestprakasa.
Melalui video yang diunggah dalam akun instagram pribadinya, ia juga membacakan satu pasal, dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan kasus fetish kain jarik.
"Karena yang terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun bunyi pasal 12 yang disebutkan Ernest.
(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.
Menurutnya, korban bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus ini seandainya RUU PKS ini adalah Undang-undang.
Artikel Rekomendasi