PR CIANJUR - Vanessa Angel telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari KlikSeleb.com, dalam sidang kali ini JPU menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Jatuh pada MotoGP Prancis, Valentino Rossi Ungkap Motornya Tidak Bisa Setengah-setengah
Tak hanya itu, Vanessa Angel juga harus membayar denda senilai Rp10 juta.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xana," ungkao Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan seperti dikutip dari KlikSeleb.com.
"Kami menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya JPU.
Setelah persidangan, Vanessa yang ditemani sang suami, Bibi Arsiansyah dan buah hati mereka pun sempat bertemu awak media.
Baca Juga: Bamsoet Sebut Jokowi Rindukan Sosok Fahri Hamzah yang Selalu Ada Pada Setiap Keriuhan Politik
Artikel Rekomendasi