Industri Rumahan Masker Kecantikan Ilegal Digerebek, PMJ: Jika Ada Warga Terlanjur Pakai Bisa Lapor ke Polisi

30 Januari 2021, 08:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi. /PMJ News

PR CIANJUR – Industri rumahan yang memproduksi masker kecantikan bertempat di daerah Jati Asih, Kota Bekasi digerebek pihak kepolisian.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari Kamis, 28 Januari 2021. Penggerebekan ini dilakukan karena mereka tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti berupa beberapa pack masker kecantikan ilegal yang akan diedarkan segera diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Wajib Dicoba Pekerja dan Pelajar, Berikut Cara Membersihkan Laptop dari Berbagai Macam Kotoran

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bila ada masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan produk masker kecantikan ilegal itu untuk segera menghubungi pihak kepolisian.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan."

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, SCTV, dan Indosiar Hari Sabtu, 30 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.30 WIB

Masker kecantikan ilegal itu sendiri dipasarkan secara online oleh terduga pelaku ke seluruh wilayah Jawa.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan tempat pembuatan masker kecantikan ilegal itu terjadi di daerah Jalan Balai Desa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Satu orang pelaku diamankan dalam kasus ini berinisial CS. Ia mengaku dalam memproduksi dan menjual masker kecantikan itu dia bisa meraup untung hingga nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 7 Kiat agar Konsisten Menatap Masa Depan, Salah Satunya Membuat Perubahan

Lebih parahnya lagi, CS mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal tersebut selama 3 tahun.

"Omzet yang didapat oleh pelaku dalam sebulan sekitar Rp100 juta rupiah," ujar Yusri Yunus.

Per harinya, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, CS bisa membuat masker rata-rata sebanyak 1.000 buah.

"Pelaku biasanya menggunakan bahan baku sebanyak 50 kilogram bahan baku dan dibuat masker kecantikan jadi 1.000 pcs," katanya.

Baca Juga: Silaturahmi ke Kantor PBNU, Kapolri Listyo Sigit: Meningkatkan Sinergi Umaro dan Ulama

"Untuk total produk masih didalami, pelaku ini belajar otodidak dan diedarkan tanpa sertifikasi."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler