Terungkap! Predator Seks SS dari Pangalengan Ternyata Pernah Jadi Korban Sodomi

18 April 2022, 15:38 WIB
Predator Seks SS dari Pangalengan sudah memiliki anak dan istri, lakukan akri bejat karena punya trauma ini. /Zayn Haviz/Jendela Cianjur

JENDELA CIANJUR - Polisi mengungkap kisah kelam yang dialami oleh SS (39), seorang guru ngaji cabul di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sebelum nekat menyodomi belasan santrinya beberapa tahun terakhir.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pelaku sebelumnya adalah korban sodomi di tahun 1996.

"Pelaku ini korban pelecehan seksuaal sesama jenis juga dulunya. Dampaknya, mulai tahun 2017, pelaku melakuka perbuatan yang sama kepada santrinya," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Predator Seks di Pangalengan Cabuli 12 Anak, Begini Kronologi Perbuatan Bejatnya

Meski demikian, Kusworo tak merinci secara detail ihwal perbuatan pelaku tersebut sebagai aksi balas dendam atau hanya sebagai perilaku yang menyimpang.

Sebab, dikatakan Kusworo, pelaku saat ini sudah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Yang pasti, sejak tahun 2017 pelaku setidaknya sudah melakukan perbuatan sodomi kepada 12 santrinya yang merupakan anak laki-laki di bawah umur, meski pada saat itu belum ada yang berani melapor.

Baca Juga: Pajak Istri dan Suami Mau Dipisah? Begini Cara Pendaftaran NPWP MT

"Korban ini semua laki-laki, usianya antara 10 tahun hingga 11 tahun," ucapnya.

Dikatakan Kusworo, aksi bejat SS terbongkar setelah seorang korban bercerita kepada orang tuanya saat diminta untuk belajar mengaji.

Korban saat itu menolak permintaan orang tuanya. Kata Kusworo, korban bercerita bahwa pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Bermain dengan Anak Autis? Lakukan 7 Permainan Ini, untuk Mendorong Perkembangannya

"Keluarga korban akhirnya melapor pada 1 Maret 2022. Padahal aksi bejat pelaku sudah dimulai sejak 2017. Setelah itu kami lakukan pendalaman dan ternyata mendapatkan 12 orang korban," kata dia.

Kusworo pun tidak menampik jika diduga masih ada korban-korban lainnya. Sehingga, jumlah korban kemungkinan bisa akan bertambah banyak.

Atas perbuatan bejatnya, SS dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.*

Editor: AR Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler