Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 14 Juni 2022 Ini Lokasinya!

14 Juni 2022, 08:44 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung satu pekan kedepan. /Satlantas Polrestabes Bandung

 

JENDELA CIANJUR   - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Selasa 14 Juni 2022, mobil SIM pertama berada di Mall BTC Fashion Mall, Jalan Djundjunan dan lokasi kedua ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Baca Juga: Film The Outlaws 2 Geser Parasite Dengan Raihan Jumlah Penonton Mencapai 10,5 Juta Orang di Korea

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Begini Pendapat V BTS Tentang Perubahan Jungkook Selama Bertahun-Tahun

Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak akan melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta melihat mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM 35 ayat 7.

Baca Juga: Iron Man Rayakan Kemenangan Johnny Depp: Thanks God, Ini Sudah Berakhir

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler