Ratusan Botol Miras Impor Palsu di Bandung Diamankan Polisi, Diedarkan Pelaku Sejak Tahun 2018

29 Juli 2022, 14:18 WIB
Ratusan Botol Miras Impor Palsu Diamankan Polresta Bandung, Peredarannya Ternyata Sudah Sejak 2018./Dok. Humas Polresta Bandung /

JENDELA CIANJUR - Ratusan botol miras impor oplosan atau palsu berhasil diamankan Polresta Bandung dari sebuah home industri di Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut, ratusan botol miras oplosan tersebut disita dari home industri yang dimiliki oleh MG (34).

"Jumlahnya ada 364 botol miras oplosan yang sudah kami amankan, termasuk pemilih home industrinya," kata dia kepada wartawan dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus miras impor oplosan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: RESMI Eriksen akan Kenakan Nomor Punggung Warisan Chicharito di MU, Lisandro Martinez Dapat Nomor Bekas Pogba

"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Cedera Paul Pogba Jadi Berkah Denis Zakaria Tampil dengan Juventus di Musim Depan

Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.

"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer," tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: DEAR BOBOTOH, Ini Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United, Pahami Aturan dan Cara Pembeliannya!

"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.

"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler