Didampingi Aparat Kepolisian, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat

- 16 Maret 2021, 20:38 WIB
Petugas KPK memeriksa rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Petugas KPK memeriksa rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara /MUDANESIA/ Raden Bagja/

PR CIANJUR – Kabar antirasuah datang dari Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Sekelompok penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak penggeledahan ke rumah pribadi dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara pada Selasa 16 Maret 2021.

Rumah Aa Umbara tersebut diketahui berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan kantor dinas bupati ada di Ngamprah, Bandung Barat.

Baca Juga: Sederhana, Berikut 5 Perawatan untuk Kulit Wajah Berjerawat

“KPK sedang melakukan beberapa kegiatan terkait dengan pemeriksaan saksi maupun pencarian barang bukti tentang dugaan perkara suatu pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Padalarang, Bandung Barat seperti

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Selasa 16 Maret 2021, tim KPK tidak hanya menggeledah satu rumah milik Aa Umbara, melainkan dua rumah sekaligus.

Saat melakukan penggeledahan, tim KPK didampingi pihak kepolisian setempat untuk mengamankan sekitar lokasi dengan bersenjata lengkap.

Firli Bahuri meminta masyarakat mempercayakan masalah ini kepada aparat berwajib dan ahli di bidangnya.

Baca Juga: Berikut 8 Manfaat Saat Anda Berhenti Gunakan Rokok Elektrik atau Vape

Ketika dimintai keterangan kasus yang menyerat nama Aa Umbara, Firli Bahuri belum mau memberikan keterangannya.

Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dirinya meminta masyarakat bersabar dan menunggu konferensi pers resmi KPK mengenai Bupati Bandung Barat satu ini.

“KPK bekerja secara profesional akuntabel transparan demi kepentingan hukum, umum, dan menjamin kepastian hukum keadilan dan lebih penting lagi tolong hormati azas manusia,” ucap Firli Bahuri.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK meminta keterangan dari Aa Umbara di tahap penyelidikan terkait suatu kasus antirasuah.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada Zona Merah di Jabar, Ridwan Kamil Akan Maksimalkan Program Vaksinasi

“Sebagaimana informasi yang kami terima, benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud,” ucap Ali Fikri.

“Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Sebelum memintai keterangan Aa Umbara, sebelumnya juga KPK pernah menyeret nama Bupati Bandung Barat sebelumnya, almarhum Abubakar.

Baca Juga: Anton Medan Tutup Usia, Kapolri Listyo Sigit hingga Ahok Kirimkan Karangan Bunga

Tertanggal 17 Desember 2018, Abubakar divonis kurungan penjara selama 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Abubakar terbukti menadah dana ke berbagai dinas di Bandung Barat dalam pencalonan istrinya yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x