PPKM Level 3, Ini Kebijakan Terbaru Kota Bandung

- 18 Februari 2022, 09:45 WIB
Plt Walikota Bandung Yana Mulyana
Plt Walikota Bandung Yana Mulyana /Humas Kota Bandung/

JENDELA CIANJUR----Pemkot Bandung memiliki kebijakan terbaru. Yakni, akan menaikkan relaksasi atau pembukaan pembatasan kegiatan ekonomi dari 25 persen menjadi 50 persen.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.

"Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan perwal baru sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022. Relaksasi ini bukan berarti kita sudah bisa bebas pergi ke manapun. Tetap ada pembatasan 50 persen," ujar Yana, belum lama ini.

Baca Juga: Mumpung Hari Jum'at, Ustadz Adi Hidayat Ajak Jalankan Sunnah Memotong Kuku

Selain itu, menurut Yana, pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) juga akan tetap dilakukan.

Meskipun, kata dia, sudah ditemukan 47 kasus siswa positif Covid-19 di lingkungan sekolah, tapi PTMT tetap akan berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

"Sejauh ini kasus positifnya ada 1,77 persen. Jadi PTMT masih bisa berjalan. Namun, kita juga memberikan ruang untuk orang tua memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika memang keberatan kalau anaknya PTMT," katanya.

Baca Juga: Fara Shakila Reyna Ikatan Cinta Membaik, Bundanya: Alhamdulillah Udah Sehat!

Relaksasi pembatasan kegiatan ini, kata Yana, perlu dibarengi dengan memaksimalkan proses vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Sesuai dengan arahan presiden Indonesia, kita akan mengutamakan dua hal ini, yaitu peningkatan vaksinasi dan disiplin prokes. Rencananya kami juga akan berkeliling Kota Bandung untuk membagikan masker dan mengingatkan masyarakat tentang disiplin prokes minimal pakai masker," papar Yana.

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini