Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur yang Sempat Viral

- 19 Februari 2022, 21:19 WIB
Jenazah Wiyanto Halim korban pengeroyokan saat disemayamkan.
Jenazah Wiyanto Halim korban pengeroyokan saat disemayamkan. /Instagram @warungjurnalis/

JENDELA CIANJUR----Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur yang sempat viral, semakin menemukan titik terang.

Penyidik kepolisian kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Pelaku berinisial DJ, A, HP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca Juga: Waduh, Belum Dua Bulan Pikobar Telah Kirim 589 Paket Obat ke Rumah Pasien Isoman

Namun, Zulpan belum menjelaskan kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap maupun peran ketiganya.

Zulpan memastikan tiga orang tersebut telah menyandang status tersangka dan total tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan.

Baca Juga: PKH Cair Mulai Pekan Depan, untuk Triwulan Pertama, Kata Risma

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu, bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Semangati Pelajar di Vaksin di  GGM

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x