Dijerat Kasus Hoax, Hari Ini Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith Digelar di PN Bandung

- 29 Maret 2022, 07:35 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

 


JENDELA CIANJUR - Terdakwa Habib Bahar bin Smith yang tersandung kasus penyebaran berita bohong (hoax) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa 29 Maret 2022.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu bakal digelar secara daring atau online.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur, Selasa 29 Maret Ada di Lokasi Berikut

Dikutip dari laman sipp.pn-bandung.go.id, jadwal sidang Habib Bahar Bin Smith teregistrasi dengan nomor perkara, 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.

Dalam keterangannya disebutkan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.


Sidang pun direncanakan dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja.

Sementara jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini ialah Suharja, SH.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Selasa 29 Maret 2022, Ada Ikatan Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan, Amanah Wali Semuanya Seru

Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Bahar bin Smith bersama Tatan Rustandi (Terdakwa yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), antara tanggal 10 Desember 2021 dan tanggal 11 Desember 2021 atau atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember Tahun 2021, bertempat di Kampung Cibisoro RT 03 RW 08 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, maka Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Ini Tekad Persib untuk Menutup Kompetisi Liga 1, Lawan Bariti Putera akan Tambah Poin

Adapun barang butkinya berupa 1 (satu) Chanel media youtube. dengan nama akun tatan rustandi 1satu handphone merk smasung 1(satu) surat elektronik 1 (satu) unit laptop merk Asus.***

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x