Kendaraan Besar Dibatasi Masuk Jalur Puncak, Polisi: Belum Ada Aturannya, Ini Masih Uji Coba

- 1 Mei 2022, 21:33 WIB
Angkutan umum melintasi jalur Puncak Bogor ke Cipanas, Cianjur
Angkutan umum melintasi jalur Puncak Bogor ke Cipanas, Cianjur /Kodar Solihat/DeskJabar

JENDELA CIANJUR - Polisi Resor Bogor, Polda Jawa Barat mulai melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar untuk masuk ke jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu.

"Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata saat dihubungi di Bogor, Minggu (1 Mei 2022) malam.

Pembatasan bagi kendaraan besar tersebut dilakukan kepolisian dan Pemkab Bogor dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.

Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Karena, kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan.

"Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM," ujarnya.

Baca Juga: RESMI, Djadjang Nurdjaman Jadi Pelatih Persikabo, Hal Ini yang Akan Ia Benahi Pertama Kali

Ia menyebutkan, kemacetan di jalur alternatif sekitaran Puncak, salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.

Dicky mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak. Kemudian menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.

Baca Juga: 10 Momen yang Menunjukkan Kepribadian V BTS yang Sebenarnya, No. 2 Bikin ARMY Pingsan!

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x