JENDELA CIANJUR - Pihak kepolisian mulai Selasa 31 Mei 2022, siang akan memberlakukan pembatasan kendaraan di Jalur Puncak, Bogor.
Pembatasan kendaraan berupa penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan menjelang libur peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana menuturkan jika penerapan sistem ganjil genap tersebut akan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Menurutnya penerapa ganjil genap menuju kawasan Puncak Bogor diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap menuju Puncak diterapkan pada H-1 libur nasional.
Ketut menjelaskan, polisi juga bakal melanjutkan sistem ganjil genap pada Rabu 1 Juni.
Pada hari tersebut, pembatasan kendaraaan akan diterapkan selama 24 jam. Aturan ganjil genap di jalur Puncak juga berlaku untuk sepeda motor.
"Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa," ucapnya melansir dari PMJ.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Ketut menyebut pihaknya juga menyiapkan skema one way yang akan diberlakukan secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan apabila terjadi kemacetan.
Artikel Rekomendasi