Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jum'at 3 Juni 2022

- 3 Juni 2022, 08:10 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung selama satu pekan kedepan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung selama satu pekan kedepan /Instagram @simrestabesbdg1

JENDELA CIANJUR  - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Jum'at 3 Juni 2022, mobil SIM pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan lokasi kedua Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Baca Juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta, Kamis 2 Juni, Hari pertama Sekolah Reyna Kangen Papa Al

 untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Baca Juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta, Kamis 2 Juni, Catherine Dinyatakan Cacat Tidak Bisa Bicara Setelah Kecelakaan!

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta penambahan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x