JENDELA CIANJUR - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Selasa 21 Juni 2022, mobil SIM pertama berada di Mall BTC Fashion Mall, Jalan Djundjunan dan lokasi kedua ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Baca Juga: Tes Psikologi : Ungkap Kepribadianmu Lewat Pilihan Sunset Paling Cantik, Lebih Suka Mana?
Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Pertemuan Persib Bandung VS Bhayangkara FC Sejak Tahun 2018
Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C (Korlantas Polri).
Artikel Rekomendasi