Meski Masih Zona Kuning, Mulai Hari Ini Pengemudi Ojol di Bogor Boleh Bawa Penumpang

- 3 Juli 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. //ANTARA/FAUZAN

PR CIANJUR - Setelah dilarang membawa penumpang kurang lebih selama tiga bulan kebelakang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengizinkan kembali ojek daring atau online (ojol) untuk beroperasi membawa penumpang mulai hari ini, Jumat 3 Juli 2020.

Sebelumnya, semua ojol hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan.

Kebijakan ini berlaku seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam rangka pra adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB).

Kendati demikian, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, "Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat."

Baca Juga: Terungkap, Kasus Pelecehan Seksual Pelanggan Starbucks Ternyata Ada Motif Asmara

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait operasional ojol tersebut merupakan bagian dari pelonggaran pada sektor ekonomi.

Transportasi publik berupa kendaraan roda dua ini sudah bisa beroperasi setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.

Mengingat wabah virus corona belum mereda dan risiko penularan masih tinggi, maka penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi penularan Covid-19.

Selain itu, protokol kesehatan pencegahan lainnya juga harus tetap diperhatikan. Seperti mengenakan masker dan sarung tangan, selalu rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan terakhir menyediakan pembatas di antara pengemudi dan penumpang.

Baca Juga: Jumlah Pesepeda Meningkat, Ini Tips Aman Bersepeda Saat New Normal bagi Pemula

Sama halnya dengan kebijakan lain, pembatasan jam operasional pada ojol tetap diberlakukan. Bagi pengemudi ojol yang membawa penumpang tidak berlaku selama 24 jam, namun hanya bisa beroperasi sejak pukul 4.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Menurut Ade Yasin, saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan Covid-19.

Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.

Sebelumnya Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

Baca Juga: Manjakan Penggunanya, WhatsApp Hadirkan 5 Fitur Baru yang Lebih Menarik

"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli 2020," tutur Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Iwan, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), karena wilayah itu masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x