Beroperasi Selama 7 Tahun, Rumah Produksi Obat Keras di Bandung Digerebek Polisi

- 24 Juli 2020, 16:40 WIB
Ruangan produksi obat keras ilegal di sebuah rumah, Komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020.
Ruangan produksi obat keras ilegal di sebuah rumah, Komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIANJUR - Polisi berhasil membongkar rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi obat keras ilegal.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menemukan sebanyak 1,050 juta butir pil yang diduga obat keras berjenis triheksifenidil atau trihexyphenidyl.

Obat keras ilegal yang diproduksi oleh para tersangka itu biasa digunakan sebagai penenang dan juga bisa mengobati gejala penyakit parkison atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga: Ibu Yodi Prabowo Ceritakan Tingkah Laku Anaknya sebelum Meninggal, Turinah: Dia seperti Ketakutan

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, rumah produksi itu berada di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Rumah itu sudah digunakan sebagai tempat produksi obat keras selama tujuh tahun atau sejak tahun 2013.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan dari kasus itu pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto.

Rudi mengungkap, temuan rumah produksi obat keras bermula dari pelaku Sarman.

"Kami datangi TKP di sini, ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar, sehari bisa menghasilkan hingga 200.000 pil tablet berbahaya," kata Rudi.

Baca Juga: Cek Fakta: Pikiran Rakyat Dicatut dalam Hoaks, Ma'ruf Amin Sebut Maklumi Gaji Kecil Guru Hononer

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini