PR Cianjur - M (70) telah ditetapkan oleh Polres Indramayu sebagai tersangka pembunuh istrinya sendiri.
Saat mencekik istrinya, tersangka ternyata mengeraskan volume radionya untuk menyamarkan suara teriakan agar tak didengar tetangga.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Sakit Hati Kala Diusir Lantaran Tak Punya Uang, M Habisi dan Kubur Istrinya di Bawah Ranjang'
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, polisi sudah menetapkan M sebagai tersangka.
"Kasus ini murni pembunuhan. Tersangka merupakan suaminya sendiri," kata Suhermanto, Rabu 9 September 2020.
Ia menceritakan, percekcokan terjadi ketika istri tersangka yakni Junah meminta uang untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp150.000.
Kala itu, M tak kuasa menyanggupi permintaan istrinya karena tak memiliki uang. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas dan penjaga keamanan kampung tak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
Saat itu, korban mengusir tersangka dengan kata-kata yang menyakitkan.
"Tersangka merasa emosi dan mencekik korban hingga meninggal,'' terang Suhermanto.
Artikel Rekomendasi