Terpidana Mati Asal Tiongkok yang Kabur Dari Lapas, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jasinga Bogor

- 17 Oktober 2020, 20:25 WIB
Selebaran poster DPO Cai Changpan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Selebaran poster DPO Cai Changpan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. /ANTARA

PR CIANJUR - Sebelumnya, dilaporkan bahwa Cai Chang Pan melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Cai Chang Pan merupakan warga negara Tiongkok berusia 53 tahun, dirinya dijebloskan ke dalam jeruji besi dan menjadi terpidana mati lantaran terbukti merupakan seorang bandar narkoba.

Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, lantaran terbukti menyelundupkan dan mengedarkan sabu seberat 110 Kg.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Jokowi Ingin Membangun Indonesia Maju Melalui UU Cipta Kerja

Dirinya pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Selain itu, Cai Chang Pan dilaporkan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB.

Sebelumnya santer dikabarkan, bahwa Cai Chang Pan terlihat di dalam Hutan Tenjo.

Beberapa masyarakat sekitar Hutan Tenjo, Tangerang mengatakan bahwa Cai Chang Pan pernah terlihat di tengah Hutan, dan terlihat tengah melaksanakan salat.

Pihak kepolisian kembali dikejutkan dengan fakta terbaru terkait terpidana mati asal Tiongkok Cai Chang Pan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x