PR CIANJUR - Sebelumnya, dilaporkan bahwa Cai Chang Pan melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Cai Chang Pan merupakan warga negara Tiongkok berusia 53 tahun, dirinya dijebloskan ke dalam jeruji besi dan menjadi terpidana mati lantaran terbukti merupakan seorang bandar narkoba.
Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, lantaran terbukti menyelundupkan dan mengedarkan sabu seberat 110 Kg.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Jokowi Ingin Membangun Indonesia Maju Melalui UU Cipta Kerja
Dirinya pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
Selain itu, Cai Chang Pan dilaporkan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya santer dikabarkan, bahwa Cai Chang Pan terlihat di dalam Hutan Tenjo.
Beberapa masyarakat sekitar Hutan Tenjo, Tangerang mengatakan bahwa Cai Chang Pan pernah terlihat di tengah Hutan, dan terlihat tengah melaksanakan salat.
Pihak kepolisian kembali dikejutkan dengan fakta terbaru terkait terpidana mati asal Tiongkok Cai Chang Pan.
Artikel Rekomendasi