Naskah Khutbah Jumat 1 Juli 2022: Tiga Hal yang Dilarang saat Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha.
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha. /pexels.com/David McEachan

JENDELA CIANJUR - Jumat 1 Juli 2022 menjadi awal bulan Zulhijah 1443 Hijriah, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui sidang Isbat yang berlangsung pada 29 Juni 2022.

Oleh karena itu, ada baiknya simak materi khutbah Jumat, yang bertepatan dengan awal Zullhijah dimana khutbah ini cocok dibacakan untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha.

Dalam materi khutbah Jumat 1 Juli 2022 ini, akan dibahas mengenai tiga larangan yang banyak yang belum diketahui oleh umat Islam.

Oleh sebab itu, materi khutbah Jumat ini perlu disampaikan kepada seluruh umat Islam sebelum datangnya Idul Adha.

Baca Juga: Bulan Penuh Amalan, Ini Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Puasa Sunnah Arafah Lengkap!

Simak contoh khutbah Jumat yang dilansir dari khutbahsingkat.com berikut ini:

Khutbah Jumat pertama: 

إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدَ، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهمْ بِإحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّينِ، أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِباَدَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ،أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ .صَدَقَ اللّٰهُ الْعَظِيمْ

Jamaah Jum’at Rahimakumullah

Marilah pertemuan di masjid ini sebagai pemicu iman dan takwa kita kepada Allah. Sungguh iman dan takwa adalah sebaik-baik bekal untuk menjalani kehidupan di dunia ini, sebelum kelak kita menghadap Allah SWT.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jama’ah sholat Jum’at yang dimuliakan Allah

Sebentar lagi Umat Islam diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha atau Idul kurban. Salah satu yang dilakukan pada hari raya setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini yaitu menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan kepada warga.

Namun, tahukah kita bahwa terdapat beberapa larangan dalam berkurban agar kurban kita semakin sempurna dan diterima oleh Allah SWT?! Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan tentang tiga larangan dalam berkurban.

Pertama, larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Baca Juga: Amalan Malam Jumat, Waktu Mustajab untuk Berdoa

Larangan itu berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (Hr. Muslim 5236, abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Baca Juga: Jam Berapa Persib Bandung vs PSS Sleman Main Hari Ini? Simak Jadwalnya dan Link Live Streamingnya Berikut Ini

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Dan larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Seandainya niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan Dzulhijjah. Maka hendaklah saat itu juga jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Baca Juga: Tes IQ : SULIT BANGET! Coba Temukan Telur Tersembunyi Diantara Kelinci Kurang dari 20 Detik

Jama’ah sholat Jum’at rahimaku mullah

Kedua, larangan menjual daging, kulit atau apapun dari hewan kurban.

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang dijual baik itu kulitnya, kakinya, kepalanya atau yang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Baca Juga: Ini Pemain Persib Bandung yang Dua Kali Bobol Gawang PSS Sleman

Sementara dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al hakim)

Berdasarkan kedua hadist tersebut berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau berkurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Pendapat larangan menjual hasil sembelihan kurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang menjual adalah si penerima (orang yang tidak kurban)? Maka Dalam hal ini tidak dilarang dan dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.

Baca Juga: Mau Qurban? Jangan Lupa Baca Niat dan Doanya, Biar Afdhol!

Namun, fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban. Untuk itu, apabila kita menyembelih sendiri maka kulitnya juga harus diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagikan.

Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban. Jadi, jika nanti kulit kurban dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.

Masyiral Muslimin sidang Jum’at yang dirahmati Allah

Yang ketiga adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.

Baca Juga: PM Inggris Lontarkan Hinaan, Vladimir Putin Sebut Topless Boris Johnson Pemandangan Menjijikkan

Dalam hadist tersebut dapat menyimpulkan bahwa upah penyembelih hewan kurban itu bukan diambil dari bagian hewan kurban. Akan tetapi shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk biaya penyembelihan hewan tersebut.

Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.

Masyiral Muslimin sidang Jum’at yang dirahmati Allah

Sebagai kesimpulan, kurban hendaklah hewan yang memenuhi syarat sah untuk dikurbankan. Tidak boleh menjual apapun dari bagian tubuh hewan kurban. Tidak membayar upah jagal dengan bagian dari Hewan Kurban.

Tidak mencukur rambut atau bulu apapun serta tidak memotong kuku mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan. Dan bagi siapa saja baru punya niat setelah tanggal 1 Dzulhijjah, maka mulai tanggal tersebut agar niat tidak memotong kuku rambut atau bersih bersih bulu.

Semoga kurban kita tahun ini semuanya diterima oleh Allah SWT. Aamiin Allahhumma Aamiin

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْأنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ ال اَيَاتِ وَ ذِكْرِالحَكِيْمِ وَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ

Khutbah Jumat kedua

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ، وَنَعُوذُ بِالِلّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ اِلَّاللّٰه وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَ بَعْدَهُ. اَللّٰهُـمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ.أَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ الِلّٰهِ! اِتَّقُوْا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

قَالَ اللّٰهُ تَعَاَلَى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:  إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُـمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ اَلْاَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّٰهُـمَّ اِنَّانَسْأَلُكَ سَلَامَةًفِى الدِّيْنِ، وَعَافِيَةًفِى الْجَسَدِوَزِيَادَةًفِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةًفِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةَقَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةًعِنْدَالْمَوْتِ وَمَغْفِرَةًبَعْدَالْمَوْتِ،اَللّٰهُـمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِوَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ

 رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَالِلّٰهِ ! إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَالْمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ الِلّٰهِ اَكْبَرْ

Itulah contoh naskah khutbah Jumat yang bisa disampaikan oleh khotib untuk mengingatkan akan tiga hal yang dilarang di Hari Raya Idul Adha.***

 

 

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: khutbahsingkat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x