Menurut Iman At Tsauri dikatakan Ustadz Adi, termasuk yang lebih disarankan adalah mengubur barang yang dipotong. Termasuk rambut dan kuku.
Tidak ada hadis khusus yang bersumber dari nabi dalam hal ini, tetapi para sahabat dan tabi' didik hal tersebut.
Hikmah dari mengubur bagian tubuh yang terpotong adalah untuk memuliakannya sebagai salah satu bagian tubuh yang telah Allah ciptakan.***
Artikel Rekomendasi