Jendela Cianjur – Meski pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Pos Penyalur secara tunai, tetapi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) rentan diarahkan oknum di tingkat kecamatan dan desa untuk membelanjakan di ageng E Waroeng yang sudah ditentukan.
Direktur Pusat Kajian Sosial, Muhammad Kurniawan (42), menerangkan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke tiap kecamatan dan desa.
Tujuannya untuk mengawasi pencairan BPNT, jika ada penyimpangan, maka akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada oknum di tingkat kecamatan dan desa mengarahkan untuk pembelian sembako di agen E Waroeng yang sudah ditentukan, ini tidak boleh dan keluar dari petunjuk teknis atau Juknis,” katanya Selasa 22 Februari.
Baca Juga: Info Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur, Selasa 22 Februari 2022 Ada di Dua Lokasi
Menurut Kurniawan, dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 11/6/sk/hk.02.02/5/2021 tentang juknis penyaluran bantuan program sembako melalui pos penyalur, KPM dapat membeli bahan pangan di E Waroung terdekat atau pasar tradisional, warung sembako dengan prinsif memenuhi giji seimbang.
“Dalam juknis, KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako dan bebas memilih belanja dimanapun ,” ujarnya.
Di Cianjur, tambah Kurniawan, ada 1.080 KPM yang menerima pencairan dari program BPNT.
Pecairannya selama 7 hari, dari Senin 21 sampai Senin 28 Februari 2022 di Pos penyalur terdekat.
Sementara itu, salah seorang KPM penerima program BPNT, Dedi Mulyadi membenarkan jika ada pengkondisian dari oknum di tingkat kecamatan dan desa.
“Sebenarnya kami resah, karena kalau dikondisikan tentu akan mengurangi kualitas sembako,” imbuhnya.
Dedi berharap, kepada pemerintah daerah untuk mengawasi penyaluran BPNT, jika di lapanganan ada yang ikut bermain, maka harus dikenakan sangsi tegas.
“Karena kami yang dirugikan,” tuturnya.***