Ini Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis 16 Juni 2022

16 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur Kamis 16 Juni 2022 /Polda Metro Jaya/

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung.

 

Baca Juga: TAK Sepenuhnya Selera Pribadi, Ada Andil Sosok Spesial dalam Interior Rumah Suga BTS

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 16 Juni 2022 berada di Pasanggrahan, Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

 

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 10 Manfaat Mengonsumsi Timun, Nomor 3 Dapat Turunkan Berat Badan Loh!

Syarat untuk pengajuan perpanjangan SIM diantaranya : 

 

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Selain itu pemohon SIM diminta untuk membawa alat tulis sendiri seperti bolpoint. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler