Kasus Promosi Holywings Berbuntut Panjang, 6 Pegawai Jadi Tersangka, Polisi Sebut Potensi AdanyaTersangka Baru

25 Juni 2022, 22:23 WIB
Lakukan Promosi Minuman Alkohol Gratis untuk ‘Muhammad-Maria’, 6 Pegawai Holywings Resmi Jadi Tersangka /

 

JENDELA CIANJUR - Promosi Holywings dengan memberikan minuman gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca Juga: El Rumi Siap Tanding Tinju dengan Azka Corbuzier!

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.

Baca Juga: Madura United Tak Mau Sia-siakan saat Lawan Persija Jakarta, Fabio Lefundes Ingin Petik Kemenangan Perdana

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022, Jam Berapa Bisa Dilihat?

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler