FSP TSK SPSI Meminta SK UMK Cianjur Direvisi, Gubernur Jabar Diminta Menaikan hingga 8 Persen

- 23 November 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat

PR CIANJUR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah.

Hal tersebut diapresiasi oleh perwakilan serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Jawa Barat Roy Jinto.

Tapi menurut Roy, pada penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMKnya.

Baca Juga: Indonesia Menempati Posisi 4 Asia Kasus Positif Covid-19 Dunia hingga 23 November 2020

Disebutkan ada 10 kabupaten/kota yang tidak naik, satu diantaranya adalah Cianjur.

"Khusus Cianjur rekomendasi pjs bupatinyanya, 8% kenaikkan UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Barat ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan Jawa Barat rekomendasi masih tetap 8%," ujar Roy, Minggu 22 November 2020.

"Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat depeprov tidak ada surat tersebut," ujar Roy menambahkan.

Diakui Roy, pihaknya tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Serikat Pekerja Meminta Gubernur Jawa Barat Merevisi SK UMK Cianjur agar Dinaikkan 8 Persen".

Baca Juga: Kemensos akan Validasi Ulang Data, Mensos: Jika Belum Pernah Dapat, Datang ke Kantor Kecamatan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini