Tak Bawa Hasil Tes Covid-19 Antigen, Plt Bupati Cianjur Sebut 50 Kendaraan Diputarbalikkan

- 15 Januari 2021, 22:07 WIB
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. /Instagram/@h.hermansuherman.

"Kami fokus terhadap kesehatan warga Cianjur, sehingga pendatang dari luar kota wajib membawa surat keterangan. Bagi warga yang hendak keluar kota, kami arahkan untuk mengurungkan niatnya kecuali sangat mendesak. Saat ini, tingkat penyebaran harus dapat ditekan agar Cianjur, kembali ke zona hijau," kata Herman Suherman melanjutkan.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menegaskan dirinya memerintahkan anak buahnya untuk memantau dan menghentikan pergerakan pemilik kendaraan di perbatasan yang tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Antigen.

Baca Juga: Beri Bantuan untuk Korban Gempa Majene, Risma: Logistik di Gudang Sulbar Dikeluarkan Bantu Warga

"Sesuai prosedur dan surat maklumat kepala Polri dan gubernur Jawa Barat, pendatang yang masuk ke Cianjur wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen atau melakukan uji cepat antigen berbayar, kalau tidak resikonya dipulangkan. Kami berharap Cianjur dapat terbebas dari Korona," ucap Rifai.

Dipantau dari situs Covid-19 Cianjur, tertanggal Kamis, 14 Januari 2021, sudah ada 1712 kasus terkonfirmasi Covid-19. 963 orang sembuh, meninggal 16, dan masih dalam proses karantina sebanyak 678.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Pemkab Cianjur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x