Pendamping PKH Ditangkap di Cianjur Usai Diduga Makan Uang Bansos Milik KPM, Terancam 15 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 19:31 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku penggelapan uang yang berprofesi sebagai pendamping PKH di Cianjur.
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku penggelapan uang yang berprofesi sebagai pendamping PKH di Cianjur. /Polres Cianjur

PR CIANJUR – Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI (33) ditangkap pihak kepolisian.

PI terbukti menggelapkan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 2 tahun dengan total nilai mencapai Rp107 juta.

Uang itu digunakan untuk bersenang-senang oleh pelaku.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021: Lagi-lagi Andin Marah Kepada Al

Penangkapan ini bermula dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Sindangbarang.

Mereka mengadu bahwa namanya tercantum sebagai penerima bansos namun tidak pernah menerima bantuan tersebut.

"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama PI," kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Rifai di Cianjur.

Baca Juga: Arsenal Menang Atas Southampton Dengan Skor 1-3, Ini Komentar Mikel Arteta

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021, PI selalu mengelak ketika ditanya oleh penerima manfaat dengan menyatakan bahwa bantuan sudah dialihkan ke orang lain.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ke-17 orang itu memang menjadi penerima manfaat bansos PKH setiap bulannya.

PI sendiri yang mencairkan uang tersebut dan malah dia gunakan untuk kegiatan berfoya-foya.

Baca Juga: Manfaat Puasa Ayyamul Bidh bagi Umat Islam, Jauhkan Diri dari Maksiat hingga Dapat Tempat di Surga

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujar Mochamad Rifai.

Mochamad Rifai menjelaskan PI langsung mengambil semua uang milik belasan warga penerima manfaat bansos PKH itu.

"Langsung diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200.000 sampai Rp300.000," tutur Mochamad Rifai.

Baca Juga: Sinopsis Anime Attack on Titan Shingeki no Kyojin Episode 7: Kali Ini Marley Digempur Habis!

"ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari 2020," tutur Mochamad Rifai menyambung. PI memang sudah merencanakan sejak awal dirinya tidak akan memberikan bansos itu kepada penerima manfaat.

PI akan dipidana dengan asal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disertai ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," ucap Mochamad Rifai.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x