Jadwal SIM Keliling Cianjur, Senin 7 Februari 2022 Beserta Persyaratan dan Tarifnya

- 7 Februari 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi Sim Keliling
Ilustrasi Sim Keliling /

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga.

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Senin 7 Februari 2022 berada di Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Persiapkan Program Desa Manjur  

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C :

- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

- Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini