JENDELA CIANJUR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh tersangka AL (29) warga negara Arab Saudi terhadap istrinya S (21) warga Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas dari penyidik beberapa hari yang lalu. “Gelar perkara sudah dilakukan dengan bagian penuntut umum,” katanya kepada wartawan Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: Polres Cianjur Segera Melakukan Inspeksi Mendadak, Imbas dari Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan mengirimkan pelaku atau tahanan beserta barang buktinya ke Kejari. Kemudian langsung akan diikutkan jadwal pengadilan. ” Nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pak ketua majelisnya, kapan di sidang ya kita ikut. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa lengkap,” tuturnya.
Sebelumnya AL (48), seorang Warga Negara Asing WNA asal Riyadh, Arab Saudi, menyiram istrinya S (21) pakai air keras hingga meninggal dunia . Kejadian itu terjadi di rumah korban di Kampung Munjul RT 02 RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu 20 November 2021 tahun kemarin. ***
Artikel Rekomendasi