JENDELA CIANJUR - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) bersama Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Sidak dalam rangka memantau harga minyak goreng curah dan kemasan ke sejumlah pasar tradisional, grosir dan toko ritel modern.
“ Sidak kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena dilaksanakan bersama aparat kepolisian Polres Cianjur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, Agus Mulyana, Jumat 11 Februari 2022.
Menurut Agus, jika ditemukan ada yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu akan diberikan teguran dan sanksi. “Tentu sangksi sudah disiapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Cianjur Iptu Anjar Maula, menerangkan, berdasarkan hasil sidak di lapangan, pihaknya tidak menemukan penimbunan. “Sebagian besar distributor mengaku masih memiliki stok cukup,” tuturnya.
Dia menegaskan, untuk mengantisipasi terjadi aksi borong dari pedagang atau pembeli, distributor terpaksa membatasi jumlah penjualan setiap harinya, termasuk di sejumlah toko swalayan.
“Distributor melakukan hal tersebut agar stok tetap aman hingga pabrik kembali mengirim pasokan minyak goreng ke Cianjur,” terangnya.
Anjar menambahkan, terkait kekosongan minyak goreng di sejumlah pasar di wilayah selatan Cianjur. Pendistribusian dari distributor di perkotaan mengalami keterlambatan, karena faktor alam berupa intensitas hujan cukup tinggi terutama di wilayah selatan.***
Artikel Rekomendasi